MAKALAH USHUL FIQIH D.U
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar belakang
Pemikiran hukum islam mulai menunjukkan
perkembangan yang dinamis sejak kurun waktu yang lama. Hukum islam dalam
realita sekarang dapat diidentifikasi secara sistematis sejak periode
Rasulullah hingga era global ini. Dalam kenyataannya, perkembamgan pemikiran
hukum islam senantiasa menampakkan keragaman pemikiran yang bervariasi, baik
berkenaan dengan teori-teori pemikiran hukum islam yang bersifat mendasar
maupun aspek yang bersifat khusus. Kenyataan diatas menjadi bukti bahwa
pemikiran hukum islam dari generasi ke generasi telah mengalami perkembangan
yang sangat signifikan[1].
Islam datang untuk manusia secara keseluruhan, tetapi dimulai dengan
memperbaiki keadaan orang-orang yang telah Allah pilih sebagai penolong dan
penyeru dalam mengarahkan akhlak yang tersela dan menghapus adat istiadat yang
buruk agar berjalan diatas petunjuk Allah dalam segala aspek kehidupan. Sebelum
Nabi Muhammad diutus menjadi rasul di tengah-tengah masyarakat Arab, Bangsa
Arab adalah bangsa yang akrab dengan sebutan masyarakat jahiliyah. Yaitu
masyarakat yang mengalami penyimpagan-penyimpangan, baik akidah, moral, hukum
dan agama. Masyarakat yang tidak mempunyai aturan yang tidak mengikat mereka
serta tidak ada undang-undang yang dipatuhi. Akibatnya jiwa mereka dipenuhi
dengan akidah yang batil dan perilaku sosial yang menyimpang. Hukum islam
terdiri atas tiga prinsip, yaitu tidak menyulitkan, menyedikitkan beban dan
berangsur-angsur dalam menetapkan hukum. Sehingga masyarakat pada waktu itu
tidak merasa keberatan dalam menerima hukum atau peraturan yang dibawa Nabi
Muhammad SAW.
Indonesia
adalah Negara yang memiliki ragam agama, suku, bahasa, kultur dan budaya.
Indonesia mengenal hukum islam sejak datangnya wali Allah di Jawa, yang disebut
dengan wali songo. Islam adalah agama yang universal dan berlaku di
setiap zaman dan tempat. Dalam penyebarannya islam menghadapi sistem nilai yang
beragam. Namun proses akulturasi islam di Indonesia memperlihatkan interaksi
yang cukup intens antara agama yang bersifat universal dan nilai, norma serta
praktik sosial yang bersifat lokal. Islam bukan hanya mempertimbangkan tradisi
tersebut dalam proses penyebaranny, tetapi juga telah melakukan berbagai proses
pembaharuan dengan pembentukan tradisi baru.
Untuk
itulah, makalah ini dihadirkan. Tentu saja makalah ini diharapkan dapat
menguraikan secara lengkap dan detail rincian hukum Islam dan memberikan
gambaran tentang perjalanan hukum Islam di Indonesia, sejak awal
kedatangan agama hingga ke Indonesia. Saya juga menyampaikan kesimpulan
tentang apa yang sebaiknya dilakukan oleh kaum muslimin di Indonesia.
2.
Rumusan masalah
- Apa saja sumber hukum islam?
- Bagaimina hukum islam pada masa
Rasulullah SAW?
- Bagaimana hukum islam di
Indonesia?
- Macam-macam hukum islam?
BAB II
PEMBAHASAN
Apa saja sumber hukum islam?
Hukum-hukum
islam antara lain:
- Al-Quran
Al-Quran
adalah kitab suci, yaitu kumpulan wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi
Muhammad SAW melalui malaikat Jibril sebagai pedoman hidup umat manusia dalam
mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Al-Quran dapat diartikan sebagai
berikut:
- Qarana artinya menggabungkan,
maksudnya surat-surat dan ayat-ayat al-quran yang dihimpun dan digabungkan
dalam sati mushaf.
- Al-Qor’u artinya himpunan,
maksudnya menghimpun intisari ajaran-ajaran dari kitab-kitab sebelumnya.
Al
Quran terdiri dari 30 Juz, 114 surat, 6.236 ayat, 323.015 huruf dan 77.439
kosakata. Al-Quran adalah simpanan yang sangat berharga dan bersifat universal[2],
pegangan agama dan asas agama yang merupakan sumberhikmah bukti kerasulan,
cahaya penglihatan dan kecerdikan. Al-Quran diturunkan kepad Rasulullah tidak
dengan sekaligus, akan tetapi Al-Quran diturunkan secara berangsur-angsur
sesuai dengan peristiwa yang terjadi, sebagai penjelasan terhdap hukum yang
dihadapi atau sebagai jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada
nabi. Al-Quran adalah kalam allah yang didalamnya terkandung hukum-hukum yang
mencakup dalam segala aspek kehidupan, yaitu hukum-hukum mengenai masalah yang
berhubungan dengan kepercayaan kapada Tuhan Yang Maha Esa. Hukum yang
berhubungan dengan amal perbuatan manusia, hukum-hukum yang berhubungan dengan
moral, baik secara individu maupun kemasyarakatan. Selain itu Al-Quran juga
mengandung kisah-kisah atau sejarah yang perlu dijadikan pelajaran bagi umat
manusia.
2.
Sunnah
Sunnah adalah
sumber hukum islam yang kedua setelah Al-Quran yang tertuang dalam
firman Allah فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ
بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ
وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا QS an-Nisa’ ayat 65.
Artinya: “Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga
mereka menjadikan kamu hakim dalam perkaran yang mereka perselisihkan, kemudian
mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu
berikan dan mereka menerimi dengan sepenuhnya”.
Keterkaitan Al-Quran dan sunnah, selain dapat berdiri sendiri sebagai sumber
hukum, Sunnah merupakan tafsir atau penjelsan dari Al-Quran yang mana
hukum-hukum Al-Quran yang belum jelas penjabarannya maka sunnah yang akan
menjabarkannya.
Hadits menurut sifatnya mempunyai klasifikasi sebagai berikut:
- Hadits
Shohih, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Rawi yang adil, sempurna
ingatan, sanadnya bersambung, tidak ber-illat, dan tidak janggal. Illat
hadits yang dimaksud adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat
menodai keshohehan suatu hadits.
- Hadits Hasan, adalah hadits
yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, tapi tidak begitu kuat ingatannya
(hafalannya), bersambung sanadnya, dan tidak terdapat illat dan
kejanggalan pada matannya. Hadits Hasan termasuk hadits yang makbul
biasanya dibuat hujjah untuk sesuatu hal yang tidak terlalu berat atau
tidak terlalu penting.
- Hadits
Dhoif, adalah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih syarat-syarat
hadits shohih atau hadits hasan. Hadits dhoif banyak macam ragamnya dan
mempunyai perbedaan derajat satu sama lain, disebabkan banyak atau
sedikitnya syarat-syarat hadits shohih atau hasan yang tidak dipenuhi.
3.Ijtihad
Ijtihad
berasal dari kata jahada. Artinya mencurahkan segala kemampuan atau
menanggung beban kesulitan. Menurut bahasa, ijtihad adalah mencurahkan semua
kemampuan dalam segala perbuatan. Dalam ushul fiqh, para ulama ushul fiqh
mendefinisikan ijtihad secara berbeda-beda. Misalnya Imam as-Syaukani
mendefinisikan ijtihad adalah mencurahkan kemampuan guna mendapatkan hukum
syara’ yang bersifat operasional dengan cara istinbat (mengambil kesimpulan
hukum).Terjadinya suatu peristiwa yang menghendaki adanya hukum dapat timbul
karena adanya suatu pertanyaan atau perselisihan bahkan atas pemintaan Rasul,
maka Allah mewahyukan kepada Rasul ayat-ayat Al-Quran yang menjalaskan hukum
yang dikehendaki untuk disampaikan kepada umatnya. Sehingga ketika para sahabat
menghadapi suatu peristiwa atau pertanyaan, maka mereka langsung mengembalikan
kepada Rasul, nabi selanjutnya
memberi fatwa kepada mereka yang kadang-kadang jawabannya menggunakan satu atau
beberapa ayat Al-Quran yang diwahyukan kepada Nabi dan kadang-kadang
menggunakan Ijtihad beliau yang berpedoman pada ilham Tuhan atau beroedoman
pada petunjuk akal, analisa, serta penetapan beliau terhadap persoalan yang
dimaksud. Jika pertanyaan dari umat yang menghendaki adanya hukum pada saat itu
tidak dijelaskan dalam Al-Quran. Setiap hukum yang keluar dari pribadi beliau
akan menjadi hukum bagi umat islam dan merupakan undang-undang yang wajib
mereka ikuti, baik hukum yang berasal dari wahyu Allah atau dari ijtihad Rasul.
Bagaimana hukum islam pada masa Rasulullah SAW?
Islam
datang memiliki misi dan tujuan untuk membawa rahmat (kasih sayang) bagi alam
semesta. Sifat rahman dan rahim-Nya telah mampu menghipnotis ragam perilaku
sosil masyarakat, mulai dari yang sangat keras hingga yang lunak, membawa alam
kekerasan menuju ke alam kemanusiaan. Dari zaman jahiliyah yang penuh kegelapan
menuju ke alam rosyada yang terbimbing karena kecerdasannya.
Rahmat
bagi alam inilah yang acapkali memanifestasi dalam bentuk sikap yang toleran,
humanis, santun dan penuh kasih sayang, sekalipun kondisi kehidupun masyarakat
sangat keras dan kacau. Mengingat watak islam yang sedemikian humanis,
kekerasan secara perlahan telah bergeser menjadi kelembutan dan kesantunan.
Meskipun
semangat islam yang sedemikian humanis, santun, fleksibel, toleran, tetap saja
produk teks belum menunjukkan sikap humanisasinya sesuai dengan semamat
esensialnya. Hal itu disebabkan oleh kuatnya sistem kultur dan ideologi
kekerasan, kekejaman, dan kebiadaban mereka yang telah mengakar kuat di
tengah-tengah masyarakat ketika itu.
Bagaimana hukum islam di Indonesia?
Islam
memberikan perhatian cukup besar pada kelompok yang lemah. Ajaran islam yang
tidak mengenal golongan telah banyak menarik minat para penganut hindhu yang
mengenal sistem kasta. Dengan memeluk islam mereka dapat merasakan dirinya sama
dengan orang lain.
Kita
tahu bahwa di Indonesia terdiri dari berbagai suku, bangsa, bahasa, ras dan
agama. Sejak jaman kerajaan islam di Indonesia mulai dari Kerajaan Samudra
Pasai, Aceh, Ternate, Tidore dan lain-lain sudah terpengaruh oleh keislaman
seperti pada budaya, ketatanegaraan dan pada aspek yang lain. Contohnya adalah
Undang-Undang Kerajaan Pahang, Undang-Undang Malaka, bahkan ada sebuah surat
yang berisi untuk menghendaki rakyat melaksanakan ajaran islam di Aceh.
Ketika
Indonesia memasuki kemerdekaan muncul para nasionalis islam yang berjuang
berdasarkan pandangan bahwa negara dan masyarakat harus diatur oleh islam
sebagai agama dalam arti luas, yaitu agama yang mengatur tidak hanya hubungan
manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur hubungan antar sesama manusia serta sikap
manusia terhadap lingkungannya.
Sejalan
dengan sejarah hukum islam serta perkembangan hukum islam di Indonesia,
unsur-unsur dalam sistem hukum pancasila terisi oleh unsur-unsur hukum islam.
Dengan demikian sistem hukum pancasila tidak mungkin meninggalkan unsur hukum
agama, disamping hukum adat dan hukum lainnya yang tidak bertentangan dengan
pancasila.
Macam-macam hukum islam?
- Wajib
Wajib adalah
suatu ketentuan dari agama yang harus dikerjakan, jika tidak berdosalah ia.
- Sunnah
Suatu perbuatan
jika dikerjakan akan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
- Haram
Suatu ketentuan larangan dari agama yang tidak boleh dikerjakan. Kalau orang melanggarnya, berdosalah orang itu.
- Makruh
Arti makruh secara bahasa adalah dibenci. Suatu ketentuan
larangan yang lebih baik tidak dikerjakan
dari pada dilakukan. Atau meninggalkannya lebih baik dari pada melakukannya.
- Mubah
Arti mubah itu adalah dibolehkan atau sering kali juga
disebut halal. Satu perbuatan yang tidak
ada ganjaran atau siksaan bagi orang yang mengerjakannya atau tidak mengerjakannya atau segala sesuatu yang
diidzinkan oleh Allah untuk mengerjakannya atau
meninggalkannya tanpa dikenakan siksa bagi pelakunya.
BAB III
KESIMPULAN
Dari
beberapa pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum islam adalah sistem
hukum yang bersumber pada Al-Quran, Sunnah dan Ijtihad. Hukum islam ada lima
macam yaitu wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Kita perlu
mengimplementasikan hukum islam dalam kehidupan sehari-hari karena hukum islam
akan menjadi pedoman yang akan menuntun kita ke jalan yang diridhoi Allah SWT.
Sebagai manusia yang taat pada agama sebaiknya hukum islam dapat menjadi sarana
untuk petunjuk atau pedoman bagi umat manusia agar mendapatkan kebahagiaan di
dunia maupun di akhirat. Amin
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Dr. H. Roibin,
M.HI. 2010. Penetapan Hukum Islam. Malang : UIN-Maliki Press
[1] sesuatu/
seseorang yang dianggap penting atau berarti karena dapat memberikan pengaruh
atau dampak, dan tidak bisa lepas dari suatu persoalan.
Komentar
Posting Komentar