MAKALAH POLA KEPEMIMPINAN DALAM NAHDLOTUL ‘ULAMA’
BAB I
PENDAHULUAN
Berdirinya NU tak bisa dilepaskan dengan upaya
mempertahankan ajaran ahlussunnah wal jama’ah. Ajaran ini bersumber dari
al-Qur’an, sunnah, Ijma’ (keputusan-keputusan para ulama sebelumnya), dan qiyas
(kasus-kasus yang ada dalam cerita al-Qur’an dan hadits). Secara rinci ajaran
itu, seperti dikutip oleh Marijan dari KH Mustafa Bisri, ada tiga substansi,
yaitu
(1) dalam bidang hukum-hukum Islam,
menganut salah satu ajaran dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan
Hambali), yang dalam praktinya para kyai NU menganut kuat mazhab Syafi’I;
(2) dalam soal tauhid (ketuhanan),
menganut ajaran Imam Abu Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi; dan
(3) dalam bidang tasawuf, menganut
dasar-dasar ajarna Imam Abu Qasim Al-Junaidi.
Para Ulama dinusantara penganut
ajaran itu, agaknya merasa terdesak dengan adanya gerakan-gerakan kaum
progresif yang ditandai dengan berdirinya Muhammadiyah tahun 1912 yang juga
sekaligus berlangsung upaya-upaya pengabaian ajaran sunni di timur tengah. Oleh karena itu, NU didirikan dengan suatu ikhtiar dalam
rangka mempertahankan dan mengembangkan ajaran-ajaran yang dianut.
a. Rumusan masalah
- Apa saja
sumber hukum NU?
- Bagaimina
islam sebelum terbentuknya
NU?
- Bagaimana realisasinya NU di luar
indonesia?
- Mengapa islam bisa terpecah belah dari berbagai golongan-golongan?
BAB II
PEMBAHASAN
a. Pengertian tentang NU struktual dan NU kultural
Barangkali sudah
tidak asing lagi bagi warga Nahdliyyin dengan istilah NU Struktural dan NU
Kultural.
Nu Struktural adalah orang NU yang menempati pada salah satu posisi di kepengurusan NU, baik itu di tingkat pusat (PBNU) maupun di tingkat yang paling bawah (Anak Ranting), atau sebagai pengurus pada salah satu badan otonom NU. sedangkan Nu Kultural adalah orang NU yang samasekali tidak menempati pada salah satu kepengurusan di tubuh organisasi NU baik itu pada tingkat pusat (PBNU) maupun di tingkat paling bawah, sampai ke BANOM (badan otonomi)[1]-nya tetapi amalannya adalah amalan NU.
Istilah ini tidak di temukan pada organisasi keagamaan lain di Indonesia, seperti Muhammadiyyah, Hizbuttahrir atau yang lainnya.
Istilah NU Struktural dan NU Kultural muncul pada sekitar tahun 80 an (Era Orde Baru). Istilah ini sengaja di munculkan dalam rangka untuk memecah belah kekuatan organisasi NU demi kepentingan poltik pada saat itu.
Pemerintah Orde Baru saat itu tahu betul bahwa organisasi NU adalah Organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, sekitar 90 % penduduk Indonesia beragama Islam dan hampir 90 % orang Islam Indonesia adalah anggota Organisasi NU.
Organisasi NU adalah Organisasi keagamaan yang sangat kompak dan di segani, memiliki Ulama – ulama yang harismatik, yang oleh warga NU disebut “Kyai”, pemuda – pemuda yang tekun dan rajin, yang di sebut “santri” dan para pengikut yang militan, sehingga apapun yang di ucapkan kyai adalah merupakan fatwa dan apapun yang di fatwakan oleh para kyai niscaya akan di patuhi oleh seluruh lapisan masyarakat.
Keadaan seperti itu di anggap tidak menguntungkan bagi pemerintah saat itu, sebab fatwa Ulama – Ulama NU lebih di hargai oleh masyarakat dari pada peraturan pemerintah, maka oleh Pemerintah Orde Baru di munculkanlah istilah NU Struktural dan NU Kultural, dimana orang – orang yang tidak duduk sebagai pengurus NU tidak perlu lagi dan tidak harus mematuhi fatwa ulamaknya.
Dari situlah NU mulai di isolasi dan di pinggirkan, para ulama dan kyai tidak boleh terlibat dalam politik praktis, antara ulamak dan pemerintah mulai dijauhkan, seakan-akan ulamak tidak ada kaitannya dengan penyelnggaraan negara dan pemerintahan, padahal disitulah letak medan perjuangan dan lautan dakwah yang sesungguhnya. lebih ironis lagi adalah bagi warga NU yang mau menjadi pegawai Negri atau masuk kedalam politik praktis maka harus melepaska keanggotaannya sebagai warga NU dan masuk ke dalam Muhammadiyyah (harus memiliki kartu anggota) atau organisasi keagamaan lain, selain NU. pendek kata NU benar-benar di kebiri[2] saat itu, dan apa yang di fatwakan para ulamak dan kyai dalam organisasi NU dianggap angin lalu oleh sebagian warga Nahdliyyin karena dianggap hanya fatwa Ulama Struktural. bahkan efeknya sampai sekarang, sebagian warga Nahdliyyin bahkan ada yang sampai berani menghujat ulamk-ulamak yang duduk di kepungurusan organisasi NU dan itu mereka anggap biasa saja karena mereka adalah pengikut NU kultural.
Warga NU harus segera sadar dengan situasi ini, karena akan mengancam keutuhan organisasi NU. Bahwa secra kultur dan struktur NU adalah satu tidak ada NU kulturalal tersendiri dan NU struktural tersendiri.
Nu Struktural adalah orang NU yang menempati pada salah satu posisi di kepengurusan NU, baik itu di tingkat pusat (PBNU) maupun di tingkat yang paling bawah (Anak Ranting), atau sebagai pengurus pada salah satu badan otonom NU. sedangkan Nu Kultural adalah orang NU yang samasekali tidak menempati pada salah satu kepengurusan di tubuh organisasi NU baik itu pada tingkat pusat (PBNU) maupun di tingkat paling bawah, sampai ke BANOM (badan otonomi)[1]-nya tetapi amalannya adalah amalan NU.
Istilah ini tidak di temukan pada organisasi keagamaan lain di Indonesia, seperti Muhammadiyyah, Hizbuttahrir atau yang lainnya.
Istilah NU Struktural dan NU Kultural muncul pada sekitar tahun 80 an (Era Orde Baru). Istilah ini sengaja di munculkan dalam rangka untuk memecah belah kekuatan organisasi NU demi kepentingan poltik pada saat itu.
Pemerintah Orde Baru saat itu tahu betul bahwa organisasi NU adalah Organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, sekitar 90 % penduduk Indonesia beragama Islam dan hampir 90 % orang Islam Indonesia adalah anggota Organisasi NU.
Organisasi NU adalah Organisasi keagamaan yang sangat kompak dan di segani, memiliki Ulama – ulama yang harismatik, yang oleh warga NU disebut “Kyai”, pemuda – pemuda yang tekun dan rajin, yang di sebut “santri” dan para pengikut yang militan, sehingga apapun yang di ucapkan kyai adalah merupakan fatwa dan apapun yang di fatwakan oleh para kyai niscaya akan di patuhi oleh seluruh lapisan masyarakat.
Keadaan seperti itu di anggap tidak menguntungkan bagi pemerintah saat itu, sebab fatwa Ulama – Ulama NU lebih di hargai oleh masyarakat dari pada peraturan pemerintah, maka oleh Pemerintah Orde Baru di munculkanlah istilah NU Struktural dan NU Kultural, dimana orang – orang yang tidak duduk sebagai pengurus NU tidak perlu lagi dan tidak harus mematuhi fatwa ulamaknya.
Dari situlah NU mulai di isolasi dan di pinggirkan, para ulama dan kyai tidak boleh terlibat dalam politik praktis, antara ulamak dan pemerintah mulai dijauhkan, seakan-akan ulamak tidak ada kaitannya dengan penyelnggaraan negara dan pemerintahan, padahal disitulah letak medan perjuangan dan lautan dakwah yang sesungguhnya. lebih ironis lagi adalah bagi warga NU yang mau menjadi pegawai Negri atau masuk kedalam politik praktis maka harus melepaska keanggotaannya sebagai warga NU dan masuk ke dalam Muhammadiyyah (harus memiliki kartu anggota) atau organisasi keagamaan lain, selain NU. pendek kata NU benar-benar di kebiri[2] saat itu, dan apa yang di fatwakan para ulamak dan kyai dalam organisasi NU dianggap angin lalu oleh sebagian warga Nahdliyyin karena dianggap hanya fatwa Ulama Struktural. bahkan efeknya sampai sekarang, sebagian warga Nahdliyyin bahkan ada yang sampai berani menghujat ulamk-ulamak yang duduk di kepungurusan organisasi NU dan itu mereka anggap biasa saja karena mereka adalah pengikut NU kultural.
Warga NU harus segera sadar dengan situasi ini, karena akan mengancam keutuhan organisasi NU. Bahwa secra kultur dan struktur NU adalah satu tidak ada NU kulturalal tersendiri dan NU struktural tersendiri.
b. inti
qonun asasi
Qonun Asasi yang dibuat oleh pendiri Nahdlatul Ulama,
yakni Hadratus Syeikh KH Hasyim Asy'ari mengandung tuntunan bagaimana warga NU
harus bersatu dan bersikap setiap menghadapi berbagai masalah dan cobaan.
Secara substantif, pola pikir dan pola sikap dan perilaku warga NU yang senantiasa berpedoman kepada Qonun Asasi menjadi sangat penting, meski hal semacam ini jarang dilakukan atau dibacakan pada setiap Nahdlatul Ulama menggelar peringatan hari kelahirannya, baik di pusat, wilayah, cabang, maupun ranting.
di dalam Qonun Asasi memberikan pelajaran kepada kita tentang pentingnya bagaimana mengajak kita untuk saling bersatu, mengajak kita saling bersaudara, saling kasih dan saling menyantuni.
Salah satu contoh bahwa kita tidak taat terhadap Qonun Asasi ialah meski berdasarkan survey warga nahdliyyin ada sekitar 60 juta lebih, sementara penduduk Indonesia yang memiliki hak pilih sekitar 120 juta, mestinya untuk mengantarkan kader terbaik NU menjadi presiden bukan pekerjaan yang sulit. Akan tetapi faktanya adalah justru yang jadi malah orang lain.
Lebih lanjut dikatakan, penyebab dari kegagalan adalah karena sulitnya warga NU bersatu, meski secara lahiriyah bersatu, seperti menghadiri kegiatan harlah kelihatan kompak sekali, akan tetapi kalau sudah masalah pemilu, buka dagangan sendiri sendiri, sindirnya.
"Kita seringkali mengajak bangsa untuk senantiasa menjaga ukhuwah watoniyah dan ukhuwah basyariyah, namun kita gagal untuk mengajak ukhuwah nahdliyyah," ujar Khofifah.
Secara substantif, pola pikir dan pola sikap dan perilaku warga NU yang senantiasa berpedoman kepada Qonun Asasi menjadi sangat penting, meski hal semacam ini jarang dilakukan atau dibacakan pada setiap Nahdlatul Ulama menggelar peringatan hari kelahirannya, baik di pusat, wilayah, cabang, maupun ranting.
di dalam Qonun Asasi memberikan pelajaran kepada kita tentang pentingnya bagaimana mengajak kita untuk saling bersatu, mengajak kita saling bersaudara, saling kasih dan saling menyantuni.
Salah satu contoh bahwa kita tidak taat terhadap Qonun Asasi ialah meski berdasarkan survey warga nahdliyyin ada sekitar 60 juta lebih, sementara penduduk Indonesia yang memiliki hak pilih sekitar 120 juta, mestinya untuk mengantarkan kader terbaik NU menjadi presiden bukan pekerjaan yang sulit. Akan tetapi faktanya adalah justru yang jadi malah orang lain.
Lebih lanjut dikatakan, penyebab dari kegagalan adalah karena sulitnya warga NU bersatu, meski secara lahiriyah bersatu, seperti menghadiri kegiatan harlah kelihatan kompak sekali, akan tetapi kalau sudah masalah pemilu, buka dagangan sendiri sendiri, sindirnya.
"Kita seringkali mengajak bangsa untuk senantiasa menjaga ukhuwah watoniyah dan ukhuwah basyariyah, namun kita gagal untuk mengajak ukhuwah nahdliyyah," ujar Khofifah.
Sulitnya warga NU bersatu menurut Khofifah karena warga nahdliyyin dihantui masalah kemiskinan. Apalagi mayoritas warga NU saat ini masih banyak yang dhu'afa, fuqoro' dan masakin termasuk diantaranya para kiai dan habaib.
Berbagai tantangan dan cobaan terus menghadang di hadapan kita warga NU, maka tugas para ibu ibu Muslimat, IPNU IPPNU dan NU yang baru saja dilantik untuk segera bergerak melakukan upaya konkrit. Di kampus kampus anak anak NU membutuhkan sapaan keagamaan yang mampu menyentuh generasi NU masa kini. Organisasi kemahasiswaan yang dekat dengan NU, dinilainya kini semakin sekuler sehingga banyak anak dari keluarga NU lebih memilih organisasi kemahasiswaan yang mampu menonjolkan nuansa keislaman yang lebih kental.
Maka, momentum peringatan Harlah ini saatnya
untuk bermuhasabah merenung
diri apa yang semestinya kita lakukan untuk menghadapi berbagai cobaan dan
tantangan yang tidak ringan ini, ajak Khofifah.
Kegiatan puncak Harlah dihadiri tidak kurang dari 2.500 pengunjung warga nahdliyyin se Kota Pekalongan yang diisi dengan pelantikan pengurus cabang Muslimat, IPNU IPPNU dan MWC NU Pekalongan Utara dan Timur, pembagian hadiah dan istighotsah serta pengajian umum oleh Ketua Umum PP Muslimat NU dan Sekretaris PWNU Jawa Tengah DR. H. Arja' Imroni, MA.
Kegiatan puncak Harlah dihadiri tidak kurang dari 2.500 pengunjung warga nahdliyyin se Kota Pekalongan yang diisi dengan pelantikan pengurus cabang Muslimat, IPNU IPPNU dan MWC NU Pekalongan Utara dan Timur, pembagian hadiah dan istighotsah serta pengajian umum oleh Ketua Umum PP Muslimat NU dan Sekretaris PWNU Jawa Tengah DR. H. Arja' Imroni, MA.
c.
praktek
berorganisasi AD dan ART NU
AD ART Organisasi sangat
diperlukan dalam suatu organisasi untuk suksesnya dan lancarnya sebuah
organisasi. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga merupakan bagian dari
sistem organisasi yang tidak dapat dipisahkan.
Organisasi bisa diartikan merupakan sebuah wadah atau tempat berkumpulnya orang-orang yang bertujuan untuk melakukan suatu kegiatan atau berbagai kegiatan. Kegiatan tersebut memiliki tujuan yang telah ditentukan oleh para pengurus dan anggota organisasi.
Sebuah organisasi yang baik memiliki kerja sama yang baik antar pengurus dan anggotanya. Kerja sama tersebut harus berjalan seimbang untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama. Organisasi haruslah dijalankan secara efektif, ekonomis, serta efisien[3].
Itu artinya, organisasi yang efektif berarti kegiatan yang dijalankan harus memberikan nilai positif dan mendatangkan keuntungan bagi pengurus dan anggotanya.
Organisasi berjalan efisien artinya usaha yang dijalankan untuk mencapai tujuan dilakukan secara tepat dan cermat. Efisien tidaklah membuang waktu, biaya, dan juga tenaga.
Organisasi bisa diartikan merupakan sebuah wadah atau tempat berkumpulnya orang-orang yang bertujuan untuk melakukan suatu kegiatan atau berbagai kegiatan. Kegiatan tersebut memiliki tujuan yang telah ditentukan oleh para pengurus dan anggota organisasi.
Sebuah organisasi yang baik memiliki kerja sama yang baik antar pengurus dan anggotanya. Kerja sama tersebut harus berjalan seimbang untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama. Organisasi haruslah dijalankan secara efektif, ekonomis, serta efisien[3].
Itu artinya, organisasi yang efektif berarti kegiatan yang dijalankan harus memberikan nilai positif dan mendatangkan keuntungan bagi pengurus dan anggotanya.
Organisasi berjalan efisien artinya usaha yang dijalankan untuk mencapai tujuan dilakukan secara tepat dan cermat. Efisien tidaklah membuang waktu, biaya, dan juga tenaga.
Anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga (AD ART) organisasi merupakan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga sebuah organisasi. Anggaran dasar (AD) organisasi
biasanya akan memuat ketentuan-ketentuan pokok.
Ketentuan pokok merupakan dasar bagi aturan berjalannya organisasi. Anggaran dasar organisasi harus dibuat secara ringkas, jelas, dan mudah dipahami dan dimengerti oleh semua anggota dan pengurus organisasi.
Ketentuan anggaran dasar sebuah organisasi akan berisi tentang visi misi organisasi, usaha yang akan dijalankan sebuah organisasi, tujuan pendirian organisasi, pengelolaan organisasi, pengurus organisasi, tugas dan wewenang pengurus, waktu pendirian organisasi, dan hal-hal mendasar saat pendirian organisasi.
Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi biasanya memuat peraturan yang mengatur apa pun urusan rumah tangga sehari-hari organisasi. Anggaran rumah tangga merupakan penjelasan lebih luas dari anggaran dasar.
AD / ART organisasi disusun oleh orang-orang yang akan mendirikan sebuah organisasi. Isi AD dan ART organisasi harus sesuai dengan kesepakatan dan keputusan bersama pengurus dan anggota organisasi.
Sebuah anggaran dasar ataupun anggaran rumah tangga bisa saja berubah setelah berjalannya sebuah organisasi dalam suatu masa. Perubahan ini bisa dilakukan oleh pengurus ataupun orang yang ditunjuk berwenang dalam organisasi yang didirikan.
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga memang dibuat sebagai landasan bagi semua pengurus dan anggota organisasi dalam menjalankan organisasi. Dengan kata lain, sebuah ad art organisasi merupakan panduan dan batasan yang akan dilakukan oleh para anggota dan pengurusnya.
Ketentuan pokok merupakan dasar bagi aturan berjalannya organisasi. Anggaran dasar organisasi harus dibuat secara ringkas, jelas, dan mudah dipahami dan dimengerti oleh semua anggota dan pengurus organisasi.
Ketentuan anggaran dasar sebuah organisasi akan berisi tentang visi misi organisasi, usaha yang akan dijalankan sebuah organisasi, tujuan pendirian organisasi, pengelolaan organisasi, pengurus organisasi, tugas dan wewenang pengurus, waktu pendirian organisasi, dan hal-hal mendasar saat pendirian organisasi.
Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi biasanya memuat peraturan yang mengatur apa pun urusan rumah tangga sehari-hari organisasi. Anggaran rumah tangga merupakan penjelasan lebih luas dari anggaran dasar.
AD / ART organisasi disusun oleh orang-orang yang akan mendirikan sebuah organisasi. Isi AD dan ART organisasi harus sesuai dengan kesepakatan dan keputusan bersama pengurus dan anggota organisasi.
Sebuah anggaran dasar ataupun anggaran rumah tangga bisa saja berubah setelah berjalannya sebuah organisasi dalam suatu masa. Perubahan ini bisa dilakukan oleh pengurus ataupun orang yang ditunjuk berwenang dalam organisasi yang didirikan.
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga memang dibuat sebagai landasan bagi semua pengurus dan anggota organisasi dalam menjalankan organisasi. Dengan kata lain, sebuah ad art organisasi merupakan panduan dan batasan yang akan dilakukan oleh para anggota dan pengurusnya.
d.
pola kepemimpinan NU dari tingkat PB sampai dengan ranting
Nahdlatul Ulama
sebagai jam’iyyah diniyah ijtima’iyyah (organisasi sosial
keagamaan) bukan hanya berjuang melakukan pergerakan nasional dalam upaya
kemerdekaan Indonesia, tetapi juga mendorong kepemimpinan nasional. Sosok pemimpin
nasional merupakan hal urgen ketika cita-cita kemerdekaan menjadi visi bersama bangsa
Indonesia.
Syaikhul Islam
Ali dalam Kaidah Fiqih Politik: Pergulatan Pemikiran Politik Kebangsaan
Ulama (2017) menjelaskan bahwa agama Islam tidak hanya mengatur
persoalan ibadah semata. Sebab itu, demi menjaga ajaran agama di sebuah tanah
air atau negara serta agar terhindar dari kerusakan (mafsadat) yang
lebih besar, agama menyaratkan adanya sebuah imarah (kepemimpinan) yang
mengatur urusan duniawi dan menjaga agama (hirasatud din wa siyasatud dunya).
Islam mengakui dan menyaratkan adanya kepemimpinan agar pelaksanaan ajaran
Islam bisa ditegakkan dalam keadaan aman.
Dalam kaidah fiqih yang lain, manusia tidak berhenti pada level memilih
semata, tetapi juga harus memikirkan kemaslahatan yang lebih luas ketika
dihadapkan pada dua pilihan sulit, terutama bagi yang memegang prinsip golput. Kaidah
yang bisa menjadi pijakan ialah dar'ul mafaasid muqaddamun alaa jalbil
mashaalih (menghindari keburukan itu harus lebih didahulukan daripada
meraih kebaikan).
Keburukan
untuk tidak memilih pemimpin ialah dapat membuka pintu bagi orang-orang yang
tidak baik untuk menjadi pemimpin. Jika menurut kelompok golput dua pilihannya
tidak baik menurut idealismenya, agama memberikan panduan untuk memilih yang
kejelekannya sedikit. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih ma la yudraku
kulluh la yutraku kulluh (sesuatu yang tidak bisa dicapai atau diakukan
semuanya, jangan ditinggal seluruhnya). Kalau menghendaki pemimpin yang
sempurna, maka selamanya sebuah negara tidak akan memiliki pemimpin. Namun,
memilih pemimpin bukan sekadar memilih yang terbaik, tapi setidaknya mencegah
orang buruk untuk memimpin.
Keberadaan
pemimpin adalah keharusan (wajib), yang mana keberadaannya tidak
sempurna kecuali dengan suara. Sebab itu, memilih pemimpin menjadi bagian dari
ibadah sosial yang merupakan ejawantah (wujud) atas spiritualitas manusia. Maka
golongan putih (golput) yang tidak menggunakan hak suaranya untuk memilih
pemimpin tidak bisa serta merta diterima atas dasar hak asasi.
Sejarah mencatat, sebelum
resmi menunjuk Soekarno dan Mohammad Hatta menjadi Presiden dan Wakil Presiden
RI yang memegang tampuk kepemimpinan nasional setelah Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945, NU sudah menyikapi hal ini empat tahun sebelumnya. Tepatnya dalam
Muktamar ke-15 NU pada 15-21 Juni 1940 di Surabaya, Jawa Timur.
Selain
sejumlah problem bangsa, dalam Muktamar ini, NU membahas sekaligus memutuskan
perihal kepemimpinan nasional. Keputusan ini berangkat dari keyakinan NU bahwa
kemerdekaan bangsa Indonesia akan segera tercapai.
BAB III
PENUTUP
a.
Kesimpulan
Dari pembahasan makalah diatas maka
penulis dapat menyimpulkan bahwa : Latar belakang kelahiran NU dilihat
secara spesifik dalam konteks kekecewaan Islam tradisional yang tesingkir dari
komite khilafat yang akan mewakili umat Islam Indonesia pada kongres Islam
dimekah tahun 1926. Tetapi kongres Khilafat di Mesir di Tunda, karena perkalian
umat Islam tertuju pada karena perkalian umat Islam tertuju pada perkembangan
di Hijaz di mana Ibnu Saud berhasil mengusir Syarif Husein dri Mekah 1924.
Kepengurusan NU terdiri atas Mustasyar, Syuri’ah, dan Tanfizdiah.
Qanun Asasi li Jami'ati Nahdlatil
Ulama dirumuskan oleh KH. Hasyim Asy’ari . Qanun
Asasi berisi dua bagian pokok,yaitu: Pertama, risalah
Ahlussunnah wal Jamaah, yang memuat tentang kategorisasi sunnah dan bid’ah dan
penyebarannya di pulau Jawa. Kedua, keharusan mengikuti
mazhab empat.
Daftar
pustaka
Aceng Abul Aziz, Dy. Islam Ahlussunnah
wal jama’ah di Indonesia, Jakata: Pustaka Ma’arif NU, 2007.
Ibn
Al-Atsir, Al-Kamil fi al-Tarikh, Jilid III, Dar al-Shadir, Bairut, 1965
Tim
PWNU Jawa Timur, Aswaja An-Nahdliyah, Surabaya: Khalista, 2006.
[1] hak, wewenang,
dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Komentar
Posting Komentar