MAKALAH POLA KEPEMIMPINAN DALAM NAHDLOTUL ‘ULAMA’



BAB I
PENDAHULUAN


Berdirinya NU tak bisa dilepaskan dengan upaya mempertahankan ajaran ahlussunnah wal jama’ah. Ajaran ini bersumber dari al-Qur’an, sunnah, Ijma’ (keputusan-keputusan para ulama sebelumnya), dan qiyas (kasus-kasus yang ada dalam cerita al-Qur’an dan hadits). Secara rinci ajaran itu, seperti dikutip oleh Marijan dari KH Mustafa Bisri, ada tiga substansi, yaitu
 (1) dalam bidang hukum-hukum Islam, menganut salah satu ajaran dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hambali), yang dalam praktinya para kyai NU menganut kuat mazhab Syafi’I;
 (2) dalam soal tauhid (ketuhanan), menganut ajaran Imam Abu Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi; dan
 (3) dalam bidang tasawuf, menganut dasar-dasar ajarna Imam Abu Qasim Al-Junaidi.
Para Ulama dinusantara penganut ajaran itu, agaknya merasa terdesak dengan adanya gerakan-gerakan kaum progresif yang ditandai dengan berdirinya Muhammadiyah tahun 1912 yang juga sekaligus berlangsung upaya-upaya pengabaian ajaran sunni di timur tengah. Oleh karena itu, NU didirikan dengan suatu ikhtiar dalam rangka mempertahankan dan mengembangkan ajaran-ajaran yang dianut.


a.       Rumusan masalah
  1. Apa saja sumber hukum NU?
  2. Bagaimina islam sebelum terbentuknya NU?
  3. Bagaimana realisasinya NU di luar indonesia?
  4. Mengapa islam bisa terpecah belah dari berbagai golongan-golongan?





BAB II
PEMBAHASAN

a.    Pengertian tentang NU struktual dan NU kultural

          Barangkali sudah tidak asing lagi bagi warga Nahdliyyin dengan istilah NU Struktural dan NU Kultural.
Nu Struktural adalah orang NU yang menempati pada salah satu posisi di kepengurusan NU, baik itu di tingkat pusat (PBNU) maupun di tingkat yang paling bawah (Anak Ranting), atau sebagai pengurus pada salah satu badan otonom NU. sedangkan Nu Kultural adalah orang NU yang samasekali tidak menempati pada salah satu kepengurusan di tubuh organisasi NU baik itu pada tingkat pusat (PBNU) maupun di tingkat paling bawah, sampai ke BANOM
(badan otonomi)[1]-nya tetapi amalannya adalah amalan NU.
Istilah ini tidak di temukan pada organisasi keagamaan lain di Indonesia, seperti Muhammadiyyah, Hizbuttahrir atau yang lainnya.
Istilah NU Struktural dan NU Kultural muncul pada sekitar tahun 80 an (Era Orde Baru). Istilah ini sengaja di munculkan dalam rangka untuk memecah belah kekuatan organisasi NU demi kepentingan poltik pada saat itu.
Pemerintah Orde Baru saat itu tahu betul bahwa organisasi NU adalah Organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, sekitar 90 % penduduk Indonesia beragama Islam dan hampir 90 % orang Islam Indonesia adalah anggota Organisasi NU.
Organisasi NU adalah Organisasi keagamaan yang sangat kompak dan di segani, memiliki Ulama – ulama yang harismatik, yang oleh warga NU disebut “Kyai”, pemuda – pemuda yang tekun dan rajin, yang di sebut “santri” dan para pengikut yang militan, sehingga apapun yang di ucapkan kyai adalah merupakan fatwa dan apapun yang di fatwakan oleh para kyai niscaya akan di patuhi oleh seluruh lapisan masyarakat.
Keadaan seperti itu di anggap tidak menguntungkan bagi pemerintah saat itu, sebab fatwa Ulama – Ulama NU lebih di hargai oleh masyarakat dari pada peraturan pemerintah, maka oleh Pemerintah Orde Baru di munculkanlah istilah NU Struktural dan NU Kultural, dimana orang – orang yang tidak duduk sebagai pengurus NU tidak perlu lagi dan tidak harus mematuhi fatwa ulamaknya.
Dari situlah NU mulai di isolasi dan di pinggirkan, para ulama dan kyai tidak boleh terlibat dalam politik praktis, antara ulamak dan pemerintah mulai dijauhkan, seakan-akan ulamak tidak ada kaitannya dengan penyelnggaraan negara dan pemerintahan, padahal disitulah letak medan perjuangan dan lautan dakwah yang sesungguhnya. lebih ironis lagi adalah bagi warga NU yang mau menjadi pegawai Negri atau masuk kedalam politik praktis maka harus melepaska keanggotaannya sebagai warga NU dan masuk ke dalam Muhammadiyyah (harus memiliki kartu anggota) atau organisasi keagamaan lain, selain NU. pendek kata NU benar-benar di kebiri[2] saat itu, dan apa yang di fatwakan para ulamak dan kyai dalam organisasi NU dianggap angin lalu oleh sebagian warga Nahdliyyin karena dianggap hanya fatwa Ulama Struktural. bahkan efeknya sampai sekarang, sebagian warga Nahdliyyin bahkan ada yang sampai berani menghujat ulamk-ulamak yang duduk di kepungurusan organisasi NU dan itu mereka anggap biasa saja karena mereka adalah pengikut NU kultural.
Warga NU harus segera sadar dengan situasi ini, karena akan mengancam keutuhan organisasi NU. Bahwa secra kultur dan struktur NU adalah satu tidak ada NU kulturalal tersendiri dan NU struktural tersendiri.

b.      inti qonun asasi

            Qonun Asasi yang dibuat oleh pendiri Nahdlatul Ulama, yakni Hadratus Syeikh KH Hasyim Asy'ari mengandung tuntunan bagaimana warga NU harus bersatu dan bersikap setiap menghadapi berbagai masalah dan cobaan.
Secara substantif, pola pikir dan pola sikap dan perilaku warga NU yang senantiasa berpedoman kepada Qonun Asasi menjadi sangat penting, meski hal semacam ini jarang dilakukan atau dibacakan pada setiap Nahdlatul Ulama menggelar peringatan hari kelahirannya, baik di pusat, wilayah, cabang, maupun ranting.
di dalam Qonun Asasi memberikan pelajaran kepada kita tentang pentingnya bagaimana mengajak kita untuk saling bersatu, mengajak kita saling bersaudara, saling kasih dan saling menyantuni.
Salah satu contoh bahwa kita tidak taat terhadap Qonun Asasi ialah meski berdasarkan survey warga nahdliyyin ada sekitar 60 juta lebih, sementara penduduk Indonesia yang memiliki hak pilih sekitar 120 juta, mestinya untuk mengantarkan kader terbaik NU menjadi presiden bukan pekerjaan yang sulit. Akan tetapi faktanya adalah justru yang jadi malah orang lain.
Lebih lanjut dikatakan, penyebab dari kegagalan adalah karena sulitnya warga NU bersatu, meski secara lahiriyah bersatu, seperti menghadiri kegiatan harlah kelihatan kompak sekali, akan tetapi kalau sudah masalah pemilu, buka dagangan sendiri sendiri, sindirnya.
"Kita seringkali mengajak bangsa untuk senantiasa menjaga ukhuwah watoniyah dan ukhuwah basyariyah, namun kita gagal untuk mengajak ukhuwah nahdliyyah," ujar Khofifah.

            Sulitnya warga NU bersatu menurut Khofifah karena warga nahdliyyin dihantui masalah kemiskinan.
Apalagi mayoritas warga NU saat ini masih banyak yang dhu'afa, fuqoro' dan masakin termasuk diantaranya para kiai dan habaib.   
Berbagai tantangan dan cobaan terus menghadang di hadapan kita warga NU, maka tugas para ibu ibu Muslimat, IPNU IPPNU dan NU yang baru saja dilantik untuk segera bergerak melakukan upaya konkrit. Di kampus kampus anak anak NU membutuhkan sapaan keagamaan yang mampu menyentuh generasi NU masa kini. Organisasi kemahasiswaan yang dekat dengan NU, dinilainya kini semakin sekuler sehingga banyak anak dari keluarga NU lebih memilih organisasi kemahasiswaan yang mampu menonjolkan nuansa keislaman yang lebih kental.
Maka, momentum peringatan Harlah ini saatnya untuk bermuhasabah merenung diri apa yang semestinya kita lakukan untuk menghadapi berbagai cobaan dan tantangan yang tidak ringan ini, ajak Khofifah.
Kegiatan puncak Harlah dihadiri tidak kurang dari 2.500 pengunjung warga nahdliyyin se Kota Pekalongan yang diisi dengan pelantikan pengurus cabang Muslimat, IPNU IPPNU dan MWC NU Pekalongan Utara dan Timur, pembagian hadiah dan istighotsah serta pengajian umum oleh Ketua Umum PP Muslimat NU dan Sekretaris PWNU Jawa Tengah DR. H. Arja' Imroni, MA.
c.       praktek berorganisasi AD dan ART NU
            AD ART Organisasi sangat diperlukan dalam suatu organisasi untuk suksesnya dan lancarnya sebuah organisasi. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga merupakan bagian dari sistem organisasi yang tidak dapat dipisahkan.
Organisasi bisa diartikan merupakan sebuah wadah atau tempat berkumpulnya orang-orang yang bertujuan untuk melakukan suatu kegiatan atau berbagai kegiatan. Kegiatan tersebut memiliki tujuan yang telah ditentukan oleh para pengurus dan anggota organisasi.
Sebuah organisasi yang baik memiliki kerja sama yang baik antar pengurus dan anggotanya. Kerja sama tersebut harus berjalan seimbang untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama. Organisasi haruslah dijalankan secara efektif, ekonomis, serta efisien[3].
Itu artinya, organisasi yang efektif berarti kegiatan yang dijalankan harus memberikan nilai positif dan mendatangkan keuntungan bagi pengurus dan anggotanya.
Organisasi berjalan efisien artinya usaha yang dijalankan untuk mencapai tujuan dilakukan secara tepat dan cermat. Efisien tidaklah membuang waktu, biaya, dan juga tenaga.


          Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) organisasi merupakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebuah organisasi. Anggaran dasar (AD) organisasi biasanya akan memuat ketentuan-ketentuan pokok.
Ketentuan pokok merupakan dasar bagi aturan berjalannya organisasi. Anggaran dasar organisasi harus dibuat secara ringkas, jelas, dan mudah dipahami dan dimengerti oleh semua anggota dan pengurus organisasi.
Ketentuan anggaran dasar sebuah organisasi akan berisi tentang visi misi organisasi, usaha yang akan dijalankan sebuah organisasi, tujuan pendirian organisasi, pengelolaan organisasi, pengurus organisasi, tugas dan wewenang pengurus, waktu pendirian organisasi, dan hal-hal mendasar saat pendirian organisasi.
Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi biasanya memuat peraturan yang mengatur apa pun urusan rumah tangga sehari-hari organisasi. Anggaran rumah tangga merupakan penjelasan lebih luas dari anggaran dasar.
AD / ART organisasi disusun oleh orang-orang yang akan mendirikan sebuah organisasi. Isi AD dan ART organisasi harus sesuai dengan kesepakatan dan keputusan bersama pengurus dan anggota organisasi.
Sebuah anggaran dasar ataupun anggaran rumah tangga bisa saja berubah setelah berjalannya sebuah organisasi dalam suatu masa. Perubahan ini bisa dilakukan oleh pengurus ataupun orang yang ditunjuk berwenang dalam organisasi yang didirikan.
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga memang dibuat sebagai landasan bagi semua pengurus dan anggota organisasi dalam menjalankan organisasi. Dengan kata lain, sebuah ad art organisasi merupakan panduan dan batasan yang akan dilakukan oleh para anggota dan pengurusnya
.



d.      pola kepemimpinan NU dari tingkat PB sampai dengan ranting
            Nahdlatul Ulama sebagai jam’iyyah diniyah ijtima’iyyah (organisasi sosial keagamaan) bukan hanya berjuang melakukan pergerakan nasional dalam upaya kemerdekaan Indonesia, tetapi juga mendorong kepemimpinan nasional. Sosok pemimpin nasional merupakan hal urgen ketika cita-cita kemerdekaan menjadi visi bersama bangsa Indonesia.
            Syaikhul Islam Ali dalam Kaidah Fiqih Politik: Pergulatan Pemikiran Politik Kebangsaan Ulama (2017) menjelaskan bahwa agama Islam tidak hanya mengatur persoalan ibadah semata. Sebab itu, demi menjaga ajaran agama di sebuah tanah air atau negara serta agar terhindar dari kerusakan (mafsadat) yang lebih besar, agama menyaratkan adanya sebuah imarah (kepemimpinan) yang mengatur urusan duniawi dan menjaga agama (hirasatud din wa siyasatud dunya). Islam mengakui dan menyaratkan adanya kepemimpinan agar pelaksanaan ajaran Islam bisa ditegakkan dalam keadaan aman.
Dalam kaidah fiqih yang lain, manusia tidak berhenti pada level memilih semata, tetapi juga harus memikirkan kemaslahatan yang lebih luas ketika dihadapkan pada dua pilihan sulit, terutama bagi yang memegang prinsip golput. Kaidah yang bisa menjadi pijakan ialah dar'ul mafaasid muqaddamun alaa jalbil mashaalih (menghindari keburukan itu harus lebih didahulukan daripada meraih kebaikan).
            Keburukan untuk tidak memilih pemimpin ialah dapat membuka pintu bagi orang-orang yang tidak baik untuk menjadi pemimpin. Jika menurut kelompok golput dua pilihannya tidak baik menurut idealismenya, agama memberikan panduan untuk memilih yang kejelekannya sedikit. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih ma la yudraku kulluh la yutraku kulluh (sesuatu yang tidak bisa dicapai atau diakukan semuanya, jangan ditinggal seluruhnya). Kalau menghendaki pemimpin yang sempurna, maka selamanya sebuah negara tidak akan memiliki pemimpin. Namun, memilih pemimpin bukan sekadar memilih yang terbaik, tapi setidaknya mencegah orang buruk untuk memimpin.
Keberadaan pemimpin adalah keharusan (wajib), yang mana keberadaannya tidak sempurna kecuali dengan suara. Sebab itu, memilih pemimpin menjadi bagian dari ibadah sosial yang merupakan ejawantah (wujud) atas spiritualitas manusia. Maka golongan putih (golput) yang tidak menggunakan hak suaranya untuk memilih pemimpin tidak bisa serta merta diterima atas dasar hak asasi.
            Sejarah mencatat, sebelum resmi menunjuk Soekarno dan Mohammad Hatta menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI yang memegang tampuk kepemimpinan nasional setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, NU sudah menyikapi hal ini empat tahun sebelumnya. Tepatnya dalam Muktamar ke-15 NU pada 15-21 Juni 1940 di Surabaya, Jawa Timur.
            Selain sejumlah problem bangsa, dalam Muktamar ini, NU membahas sekaligus memutuskan perihal kepemimpinan nasional. Keputusan ini berangkat dari keyakinan NU bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia akan segera tercapai.








BAB III
PENUTUP

a.      Kesimpulan

Dari pembahasan makalah diatas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa : Latar belakang kelahiran NU dilihat secara spesifik dalam konteks kekecewaan Islam tradisional yang tesingkir dari komite khilafat yang akan mewakili umat Islam Indonesia pada kongres Islam dimekah tahun 1926. Tetapi kongres Khilafat di Mesir di Tunda, karena perkalian umat Islam tertuju pada karena perkalian umat Islam tertuju pada perkembangan di Hijaz di mana Ibnu Saud berhasil mengusir Syarif Husein dri Mekah 1924. Kepengurusan NU terdiri atas Mustasyar, Syuri’ah, dan Tanfizdiah.
Qanun Asasi li Jami'ati Nahdlatil Ulama dirumuskan oleh KH. Hasyim Asy’ari  Qanun Asasi berisi dua bagian pokok,yaitu: Pertama, risalah Ahlussunnah wal Jamaah, yang memuat tentang kategorisasi sunnah dan bid’ah dan penyebarannya di pulau Jawa.  Kedua, keharusan mengikuti mazhab empat.




Daftar pustaka


Aceng Abul Aziz, Dy. Islam Ahlussunnah wal jama’ah di IndonesiaJakata: Pustaka Ma’arif NU2007.

Ibn Al-Atsir, Al-Kamil fi al-Tarikh, Jilid III, Dar al-Shadir, Bairut, 1965

Tim PWNU Jawa Timur, Aswaja An-Nahdliyah, Surabaya: Khalista, 2006.



[1] hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
[2] sudah dihilangkan 
[3]  bekerja dengan menggunakan sumber daya dan energi yang sesuai tanpa pemborosan

Komentar