Postingan

makalah prinsip dan ciri ciri PAI

BAB I PENDAHULUAN 1.        Latar belakang Pemikiran hukum islam mulai menunjukkan perkembangan yang dinamis sejak kurun waktu yang lama. Hukum islam dalam realita sekarang dapat diidentifikasi secara sistematis sejak periode Rasulullah hingga era global ini. Dalam kenyataannya, perkembamgan pemikiran hukum islam senantiasa menampakkan keragaman pemikiran yang bervariasi, baik berkenaan dengan teori-teori pemikiran hukum islam yang bersifat mendasar maupun aspek yang bersifat khusus. Kenyataan diatas menjadi bukti bahwa pemikiran hukum islam dari generasi ke generasi telah mengalami perkembangan yang sangat signifikan . Islam datang untuk manusia secara keseluruhan, tetapi dimulai dengan memperbaiki keadaan orang-orang yang telah Allah pilih sebagai penolong dan penyeru dalam mengarahkan akhlak yang tersela dan menghapus adat istiadat yang buruk agar berjalan diatas petunjuk Allah dalam segala aspek kehidupan. Sebelum Nabi Muhammad diutus menjadi rasul di teng...

MAKALAH USHUL FIQIH D.U

BAB I PENDAHULUAN 1.        Latar belakang             Pemikiran hukum islam mulai menunjukkan perkembangan yang dinamis sejak kurun waktu yang lama. Hukum islam dalam realita sekarang dapat diidentifikasi secara sistematis sejak periode Rasulullah hingga era global ini. Dalam kenyataannya, perkembamgan pemikiran hukum islam senantiasa menampakkan keragaman pemikiran yang bervariasi, baik berkenaan dengan teori-teori pemikiran hukum islam yang bersifat mendasar maupun aspek yang bersifat khusus. Kenyataan diatas menjadi bukti bahwa pemikiran hukum islam dari generasi ke generasi telah mengalami perkembangan yang sangat signifikan [1] . Islam datang untuk manusia secara keseluruhan, tetapi dimulai dengan memperbaiki keadaan orang-orang yang telah Allah pilih sebagai penolong dan penyeru dalam mengarahkan akhlak yang tersela dan menghapus adat istiadat yang buruk agar berjalan diatas p...

MAKALAH POLA KEPEMIMPINAN DALAM NAHDLOTUL ‘ULAMA’

BAB I PENDAHULUAN Berdirinya NU tak bisa dilepaskan dengan upaya mempertahankan ajaran ahlussunnah wal jama’ah. Ajaran ini bersumber dari al-Qur’an, sunnah, Ijma’ (keputusan-keputusan para ulama sebelumnya), dan qiyas (kasus-kasus yang ada dalam cerita al-Qur’an dan hadits). Secara rinci ajaran itu, seperti dikutip oleh Marijan dari KH Mustafa Bisri, ada tiga substansi, yaitu   (1) dalam bidang hukum-hukum Islam, menganut salah satu ajaran dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hambali), yang dalam praktinya para kyai NU menganut kuat mazhab Syafi’I;   (2) dalam soal tauhid (ketuhanan), menganut ajaran Imam Abu Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi; dan   (3) dalam bidang tasawuf, menganut dasar-dasar ajarna Imam Abu Qasim Al-Junaidi. Para Ulama dinusantara penganut ajaran itu, agaknya merasa terdesak dengan adanya gerakan-gerakan kaum progresif yang ditandai dengan berdirinya Muhammadiyah tahun 1912 yang juga sekaligus berlangsung ...